Senin, 13 Februari 2012

Shortcut Keyboard Untuk MS. Word dan Hak cipta

sorchut ms.word

Shortcut Keyboard Untuk MS. Word


Untuk melakukan hal ini Tekan
Beralih ke jendela berikutnya. ALT + TAB
Beralih ke jendela sebelumnya. ALT + SHIFT + TAB
Tutup jendela aktif. CTRL + W atau CTRL + F4
Mengembalikan ukuran jendela aktif setelah Anda memaksimalkan itu. ALT + F5
Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program (searah jarum jam). Anda mungkin perlu menekan F6 lebih dari sekali. F6
Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program (berlawanan arah). SHIFT + F6
Bila lebih dari satu jendela terbuka, beralih ke jendela berikutnya. CTRL + F6
Beralih ke jendela sebelumnya. CTRL + SHIFT + F6
Memaksimalkan atau mengembalikan jendela yang dipilih. CTRL + F10
Menyalin gambar layar ke Clipboard. PRINT SCREEN
Salin gambar yang dipilih dari jendela ke Clipboard. ALT + PRINT SCREEN
Pindah ke pilihan berikutnya atau option group. ALT + F6
Pindah ke pilihan sebelumnya atau option group. TAB
Beralih ke tab berikutnya dalam sebuah kotak dialog. SHIFT + TAB
Beralih ke tab sebelumnya dalam sebuah kotak dialog. CTRL + TAB
Beralih di antara pilihan dalam terbuka daftar drop-down, atau antara pilihan dalam kelompok pilihan. CTRL + SHIFT + TAB
Melakukan tindakan yang ditetapkan ke tombol yang dipilih, pilih atau menghapus kotak centang yang dipilih. Panah
Pilih salah satu pilihan, pilih atau menghapus kotak cek. Spacebar
Buka dipilih daftar drop-down. ALT + huruf digarisbawahi dalam pilihan
Memilih salah satu pilihan dari daftar drop-down. ALT + DOWN ARROW
Tutup yang dipilih daftar drop-down; membatalkan perintah dan menutup kotak dialog. Huruf pertama dari sebuah pilihan dalam daftar drop-down
Jalankan perintah yang dipilih. ESC

ENTER
Pindah ke awal entri. HOME
Pindah ke akhir entri. END
Pindah satu karakter ke kiri atau kanan. PANAH KIRI atau KANAN ARROW
Pindah satu kata ke kiri. CTRL + LEFT ARROW
Pindah satu kata ke kanan. CTRL + RIGHT ARROW
Pilih atau batalkan satu karakter ke kiri. SHIFT + LEFT ARROW
Pilih atau batalkan satu karakter ke kanan. SHIFT + RIGHT ARROW
Pilih atau batalkan satu kata ke kiri. CTRL + SHIFT + LEFT ARROW
Pilih atau batalkan satu kata ke kanan. CTRL + SHIFT + RIGHT ARROW
Pilih dari titik penyisipan ke awal entri. SHIFT + HOME
Pilih dari titik penyisipan ke akhir entri. SHIFT + END
Tampilan kotak dialog Open. CTRL + F12 atau CTRL + O
Menampilkan kotak dialog Save As. F12
Buka folder atau file yang dipilih. ENTER
Buka folder satu tingkat di atas folder yang dipilih. BACKSPACE
Menghapus folder atau file yang dipilih. HAPUS
Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih seperti folder atau file. SHIFT + F10
Bergerak maju melalui pilihan. TAB
Pindahkan kembali melalui pilihan. SHIFT + TAB
Buka daftar Lihat di. F4 atau ALT + I
Membatalkan tindakan. ESC
Undo tindakan. CTRL + Z
Redo atau mengulangi tindakan. CTRL + Y
Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program. (Anda mungkin perlu menekan F6 lebih dari sekali.) F6
Apabila suatu menu aktif, pindah ke task pane. (Anda mungkin perlu menekan CTRL + TAB lebih dari sekali.) CTRL + TAB
Bila task pane aktif, pilih opsi berikutnya atau sebelumnya dalam tugas panel. TAB atau SHIFT + TAB
Menampilkan set lengkap perintah pada menu taskpane. CTRL + Spacebar
Melakukan tindakan yang ditetapkan ke tombol yang dipilih. Spacebar atau ENTER
Buka menu drop-down untuk galeri item yang dipilih. SHIFT + F10
Pilih yang pertama atau item terakhir dalam galeri. HOME atau END
Gulir ke atas atau bawah dalam daftar galeri yang dipilih. PAGE UP atau PAGE DOWN
Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih. SHIFT + F10
Menampilkan menu atau pesan untuk smart tag atau untuk Pilihan AutoCorrect tombol atau tombol pilihan Tempel. Jika lebih dari satu tag cerdas hadir, beralih ke tag cerdas berikutnya dan menampilkan pesan atau menu nya. ALT + SHIFT + F10
Beralih di antara pilihan dalam menu tag yang cerdas. Panah
Melakukan tindakan untuk item yang dipilih pada tag cerdas menu. ENTER
Tutup tag cerdas menu atau pesan. ESC
Pilih tab aktif dari Ribbon dan mengaktifkan tombol akses. ALT atau F10. Tekan salah satu tombol tersebut sekali lagi untuk kembali ke dokumen dan membatalkan kunci akses.
Pindah ke tab lain dari Ribbon. F10 untuk memilih tab aktif, dan kemudian KIRI atau KANAN PANAH ARROW
Memperluas atau menutup Ribbon. CTRL + F1
Menampilkan menu shortcut untuk perintah yang dipilih. SHIFT + F10
Pindahkan fokus untuk memilih masing-masing bidang-bidang berikut jendela:
Tab aktif Ribbon
Setiap tugas membuka panel
Status bar di bagian bawah jendela
Dokumen
F6
Pindahkan fokus untuk setiap perintah pada Pita, maju atau mundur, masing-masing. TAB atau SHIFT + TAB
Pindahkan ke bawah, atas, kiri, atau kanan, masing-masing, di antara item pada Ribbon. DOWN ARROW, UP ARROW, LEFT ARROW, atau RIGHT ARROW
Mengaktifkan perintah yang dipilih atau kontrol di Ribbon. Spacebar atau ENTER
Buka menu yang dipilih atau galeri di Ribbon. Spacebar atau ENTER
Mengaktifkan perintah atau kontrol pada Pita sehingga Anda dapat mengubah nilai. ENTER
Selesai memodifikasi nilai pada kontrol pada Ribbon, dan memindahkan fokus kembali ke dokumen. ENTER
Mendapatkan bantuan pada perintah yang dipilih atau kontrol pada Ribbon. (Jika tidak ada topik Bantuan dikaitkan dengan perintah yang dipilih, topik Bantuan umum tentang program yang akan ditampilkan.) F1
Buat ruang nonbreaking. CTRL + SHIFT + Spacebar
Buat tanda sambung nonbreaking. CTRL + SHIFT + tanda sambung
Membuat huruf tebal. CTRL + B
Membuat huruf miring. CTRL + I
Membuat surat menggarisbawahi. CTRL + U
Decrease font size satu nilai. CTRL + SHIFT + <
Meningkatkan ukuran font satu nilai. CTRL + SHIFT +>
Penurunan ukuran font 1 poin. CTRL + [
Meningkatkan ukuran font 1 poin. CTRL +]
Hapus paragraf atau format karakter. CTRL + Spacebar
Copy teks yang dipilih atau objek. CTRL + C
Memotong teks atau objek yang dipilih. CTRL + X
Sisipkan teks atau objek. CTRL + V
Tempel khusus CTRL + ALT + V
Paste format hanya CTRL + SHIFT + V
Membatalkan tindakan terakhir. CTRL + Z
Redo tindakan terakhir. CTRL + Y
Buka kotak dialog Word Count. CTRL + SHIFT + G
Buat dokumen baru. CTRL + N
Buka dokumen. CTRL + O
Tutup dokumen. CTRL + W
Split jendela dokumen. ALT + CTRL + S
Hapus jendela dokumen perpecahan. ALT + SHIFT + C atau ALT + CTRL + S
Simpan dokumen. CTRL + S
Buka Navigasi taskpane (untuk mencari dokumen). CTRL + F
Ulangi menemukan (setelah menutup jendela Cari dan Ganti). ALT + CTRL + Y
Ganti teks, format spesifik, dan item khusus. CTRL + H
Pergi ke halaman, bookmark, catatan kaki, tabel, komentar, grafik, atau lokasi lain. CTRL + G
Beralih di antara empat tempat terakhir yang telah diedit. ALT + CTRL + Z
Membuka daftar pilihan browse. Tekan tombol panah untuk memilih salah satu pilihan, kemudian tekan ENTER untuk menelusuri suatu dokumen dengan menggunakan opsi yang dipilih. ALT + CTRL + HOME
Pindah ke objek menelusuri sebelumnya (ditetapkan dalam menelusuri opsi). CTRL + PAGE UP
Pindah ke objek menelusuri berikutnya (ditetapkan dalam menelusuri opsi). CTRL + PAGE DOWN
Beralih ke tampilan Print Layout. ALT + CTRL + P
Beralih ke tampilan Outline. ALT + CTRL + O
Beralih ke tampilan Draft. ALT + CTRL + N
Mempromosikan sebuah paragraf. ALT + SHIFT + LEFT ARROW
Menurunkan sebuah paragraf. ALT + SHIFT + RIGHT ARROW
Menurunkan tubuh teks. CTRL + SHIFT + N
Pindahkan paragraf yang dipilih ke atas. ALT + SHIFT + UP ARROW
Pindahkan paragraf yang dipilih ke bawah. ALT + SHIFT + DOWN ARROW
Buka teks di bawah judul. ALT + SHIFT + PLUS SIGN
Tutup teks di bawah judul. ALT + SHIFT + MINUS SIGN
Memperluas atau runtuh semua teks atau judul. ALT + SHIFT + A
Menyembunyikan atau menampilkan format karakter. Slash (/) tombol pada keypad numerik
Tunjukkan baris pertama dari teks tubuh atau seluruh isi teks. ALT + SHIFT + L
Tampilkan semua judul dengan gaya Heading 1. ALT + SHIFT 1
Tampilkan semua pos hingga Pos n. ALT + SHIFT + n
Memasukkan karakter tab. CTRL + TAB
Mencetak dokumen. CTRL + P
Switch to print preview. ALT + CTRL + I
Bergerak di sekitar halaman pratinjau ketika diperbesar masuk Panah
Pindahkan oleh satu halaman pratinjau ketika diperbesar keluar. PAGE UP atau PAGE DOWN
Pindah ke halaman pratinjau pertama ketika diperbesar keluar. CTRL + HOME
Pindah ke halaman pratinjau terakhir ketika diperbesar keluar. CTRL + END
Masukkan komentar. ALT + CTRL + M
Turn mengubah atau menonaktifkan pelacakan. CTRL + SHIFT + E
Tutup Jendela Meninjau jika terbuka. ALT + SHIFT + C
Pergi ke awal dokumen. HOME
Pergi ke akhir dokumen. END
Go to page n. n, ENTER
Keluar membaca tampilan tata letak. ESC
Tanda daftar isi masuk. ALT + SHIFT + O
Menandai tabel entri berwenang (kutipan). ALT + SHIFT + I
Mark entri indeks. ALT + SHIFT + X
Menyisipkan catatan kaki. ALT + CTRL + F
Menyisipkan catatan akhir. ALT + CTRL + D
Masukkan hyperlink. CTRL + K
Kembali satu halaman. ALT + LEFT ARROW
Maju satu halaman. ALT + RIGHT ARROW
Refresh. F9
Menghapus satu karakter ke kiri. BACKSPACE
Menghapus satu kata ke kiri. CTRL + BACKSPACE
Menghapus satu karakter ke kanan. HAPUS
Menghapus satu kata ke kanan. CTRL + DELETE
Cut teks yang dipilih ke Office Clipboard. CTRL + X
Membatalkan tindakan terakhir. CTRL + Z
Potong ke Spike. CTRL + F3
Buka Kantor Clipboard Tekan ALT + H untuk berpindah ke tab Home, dan kemudian tekan F, O.
Menyalin teks atau grafik yang dipilih ke Office Clipboard. CTRL + C
Memotong teks atau grafik yang dipilih ke Office Clipboard. CTRL + X
Sisipkan terbaru penambahan atau ditempelkan Kantor item dari Clipboard. CTRL + V
Pindahkan teks atau grafik sekali. F2 (kemudian pindahkan kursor dan tekan ENTER)
Menyalin teks atau grafik sekali. SHIFT + F2 (kemudian pindahkan kursor dan tekan ENTER)
Ketika teks atau obyek yang dipilih, buka Buat Gedung Baru Blok kotak dialog. ALT + F3
Ketika blok bangunan - sebagai contoh, sebuah grafik SmartArt - dipilih, menampilkan menu shortcut yang berhubungan dengan itu. SHIFT + F10
Potong ke Spike. CTRL + F3
Spike paste isinya. CTRL + SHIFT + F3
Salin header atau footer yang digunakan dalam bagian sebelumnya dari dokumen. ALT + SHIFT + R
Lapangan CTRL + F9
Sebuah baris istirahat SHIFT + ENTER
Sebuah halaman istirahat CTRL + ENTER
Sebuah kolom istirahat CTRL + SHIFT + ENTER
An em dash ALT + CTRL + MINUS SIGN
An en dash CTRL + MINUS SIGN
Opsional hyphen CTRL + hyphen
Sebuah tanda sambung nonbreaking CTRL + SHIFT + tanda sambung
Sebuah ruang nonbreaking CTRL + SHIFT + Spacebar
Simbol hak cipta ALT + CTRL + C
Simbol merek dagang yang terdaftar ALT + CTRL + R
Simbol merek dagang ALT + CTRL + T
Sebuah elipsis ALT + CTRL + PERIODE
Sebuah tanda kutip pembuka CTRL + `(tanda kutip tunggal),` (tanda kutip tunggal)
Sebuah tanda kutip penutup CTRL + '(tanda kutip tunggal),' (tanda kutip tunggal)
Membuka tanda kutip ganda CTRL + `(tanda kutip tunggal), SHIFT + '(tanda kutip tunggal)
Menutup tanda kutip ganda CTRL + '(tanda kutip tunggal), SHIFT +' (tanda kutip tunggal)
Sebuah entri AutoText ENTER (setelah Anda mengetik beberapa karakter pertama dari nama entri AutoText dan ketika muncul ScreenTip)
Masukkan karakter Unicode yang ditentukan Unicode (heksadesimal) kode karakter. Sebagai contoh, untuk menyisipkan simbol mata uang euro (), ketik 20AC, dan kemudian menekan ALT dan tekan X. Kode karakter, ALT + X
Cari tahu karakter Unicode kode untuk karakter yang dipilih ALT + X
Masukkan karakter ANSI ditetapkan ANSI (desimal) kode karakter. Sebagai contoh, untuk menyisipkan simbol mata uang euro, tahan ALT dan tekan 0.128 di keypad numerik. ALT + kode karakter (di keypad numerik)
Turn memperpanjang mode on. F8
Pilih karakter terdekat. F8, dan kemudian tekan KIRI atau KANAN ARROW ARROW
Meningkatkan ukuran pilihan. F8 (tekan sekali untuk memilih kata, dua kali untuk memilih kalimat, dan sebagainya)
Mengurangi ukuran pilihan. SHIFT + F8
Mode memperpanjang Turn off. ESC
Memperluas pilihan satu karakter ke kanan. SHIFT + RIGHT ARROW
Memperluas pilihan satu karakter ke kiri. SHIFT + LEFT ARROW
Memperluas pilihan untuk akhir sebuah kata. CTRL + SHIFT + RIGHT ARROW
Memperluas pilihan ke awal dari sebuah kata. CTRL + SHIFT + LEFT ARROW
Memperluas pilihan ke akhir baris. SHIFT + END
Memperluas pilihan ke awal baris. SHIFT + HOME
Memperpanjang seleksi satu baris ke bawah. SHIFT + DOWN ARROW
Memperpanjang seleksi satu baris ke atas. SHIFT + UP ARROW
Memperluas pilihan untuk akhir paragraf. CTRL + SHIFT + DOWN ARROW
Memperluas pilihan ke awal paragraf. CTRL + SHIFT + UP ARROW
Memperluas pilihan satu layar ke bawah. SHIFT + PAGE DOWN
Memperluas pilihan satu layar ke atas. SHIFT + PAGE UP
Memperluas pilihan ke awal dokumen. CTRL + SHIFT + HOME
Memperluas pilihan ke akhir dokumen. CTRL + SHIFT + END
Memperluas pilihan untuk akhir jendela. ALT + CTRL + SHIFT + PAGE DOWN
Memperluas pilihan untuk menyertakan seluruh dokumen. CTRL + A
Pilih blok teks vertikal. CTRL + SHIFT + F8, kemudian gunakan tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan
Memperluas pilihan untuk lokasi tertentu dalam dokumen. F8 + tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan
Pilih isi sel berikutnya. TAB
Pilih isi sel sebelumnya. SHIFT + TAB
Pilihan untuk memperpanjang sel yang bersebelahan. Tahan SHIFT dan tekan tombol panah berulang kali
Pilih kolom. Gunakan tombol panah untuk pindah ke kolom atas atau bawah sel, dan kemudian melakukan salah satu dari berikut:
Tekan SHIFT + ALT + PAGE DOWN untuk memilih kolom dari atas ke bawah.
Tekan SHIFT + ALT + PAGE UP untuk memilih kolom dari bawah ke atas.
Memperluas pilihan (atau blok). CTRL + SHIFT + F8, kemudian gunakan tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan


Pilih seluruh meja. ALT 5 pada keypad numerik (dengan NUM LOCK off)
Satu karakter ke kiri LEFT ARROW
Satu karakter ke kanan RIGHT ARROW
Satu kata ke kiri CTRL + LEFT ARROW
Satu kata ke kanan CTRL + RIGHT ARROW
Satu ayat up CTRL + UP ARROW
Satu paragraf ke bawah CTRL + DOWN ARROW
Satu sel ke kiri (dalam tabel) SHIFT + TAB
Satu sel ke kanan (dalam tabel) TAB
Satu baris UP ARROW
Bawah satu baris DOWN ARROW
Ke akhir baris END
Ke awal baris HOME
Untuk bagian atas jendela ALT + CTRL + PAGE UP
Untuk akhir jendela ALT + CTRL + PAGE DOWN
Naik satu layar (scrolling) PAGE UP
Down satu layar (scrolling) PAGE DOWN
Untuk bagian atas halaman berikutnya CTRL + PAGE DOWN
Untuk bagian atas halaman sebelumnya CTRL + PAGE UP
Ke akhir dokumen CTRL + END
Ke awal dokumen CTRL + HOME
Ke revisi sebelumnya SHIFT + F5
Setelah membuka dokumen, ke lokasi yang Anda sedang bekerja di saat dokumen ini terakhir ditutup SHIFT + F5
Sel berikutnya berturut-turut TAB
Sel sebelumnya berturut-turut SHIFT + TAB
Untuk sel pertama berturut-turut ALT + HOME
Untuk sel terakhir berturut-turut ALT + END
Untuk sel pertama dalam kolom ALT + PAGE UP
Untuk sel terakhir dalam kolom ALT + PAGE DOWN
Baris sebelumnya UP ARROW
Baris berikutnya DOWN ARROW
Baris atas ALT + SHIFT + UP ARROW
Baris ke bawah ALT + SHIFT + DOWN ARROW
Baru paragraf dalam sel ENTER
Tab karakter dalam sel CTRL + TAB

Undang-Undang Hak Cipta Bidang TIK Republik Indonesia

Saya tergelitik untuk mencari tau soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah beberapa “saudagar” mencela saya sebab tidak mampu membeli yang asli dan lebih memilih barang bajakan. Saya sangat berterimakasih pada para saudagar tersebut karena dari merekalah inspirasi tulisan ini muncul yang makin menguatkan pijakan saya yang awwam hukum ini bahwa saya tidak berbuat salah menurut hukum Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar