tag:blogger.com,1999:blog-56084577367214998182024-02-18T19:42:30.142-08:00Jhs.IqbalJhs.iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17306684864064227443noreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-5608457736721499818.post-46392106017950594692012-02-13T23:49:00.000-08:002012-02-13T23:49:28.821-08:00Shortcut Keyboard Untuk MS. Word dan Hak cipta<h3 class="post-title entry-title"> <a href="http://www.chandra-9d.blogspot.com/2012/02/sorchut-msword.html">sorchut ms.word</a> </h3><div class="post-header"> </div><blockquote class="tr_bq"> <blockquote class="tr_bq"> <h3 class="post-title entry-title"> <a href="http://www.techinfo.web.id/2010/02/shortcut-keyboard-untuk-ms-word.html">Shortcut Keyboard Untuk MS. Word</a><span class="comment-bubble"></span> </h3><div align="justify"> <br />
</div><div align="justify"> <table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0"><tbody>
<tr> <td valign="top" width="73%"><b>Untuk melakukan hal ini</b></td> <td valign="top" width="26%"><b>Tekan</b></td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke jendela berikutnya.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke jendela sebelumnya.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tutup jendela aktif.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + W atau CTRL + F4</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mengembalikan ukuran jendela aktif setelah Anda memaksimalkan itu.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + F5</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program (searah jarum jam). Anda mungkin perlu menekan F6 lebih dari sekali. </td> <td valign="top" width="26%">F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program (berlawanan arah).</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Bila lebih dari satu jendela terbuka, beralih ke jendela berikutnya.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke jendela sebelumnya.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memaksimalkan atau mengembalikan jendela yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menyalin gambar layar ke Clipboard.</td> <td valign="top" width="26%">PRINT SCREEN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Salin gambar yang dipilih dari jendela ke Clipboard.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + PRINT SCREEN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke pilihan berikutnya atau option group.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke pilihan sebelumnya atau option group.</td> <td valign="top" width="26%">TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke tab berikutnya dalam sebuah kotak dialog.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke tab sebelumnya dalam sebuah kotak dialog.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih di antara pilihan dalam terbuka daftar drop-down, atau antara pilihan dalam kelompok pilihan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Melakukan tindakan yang ditetapkan ke tombol yang dipilih, pilih atau menghapus kotak centang yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">Panah</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih salah satu pilihan, pilih atau menghapus kotak cek.</td> <td valign="top" width="26%">Spacebar</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka dipilih daftar drop-down.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + huruf digarisbawahi dalam pilihan</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memilih salah satu pilihan dari daftar drop-down.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tutup yang dipilih daftar drop-down; membatalkan perintah dan menutup kotak dialog.</td> <td valign="top" width="26%">Huruf pertama dari sebuah pilihan dalam daftar drop-down</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Jalankan perintah yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">ESC</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%"><br />
</td> <td valign="top" width="26%">ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke awal entri.</td> <td valign="top" width="26%">HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke akhir entri.</td> <td valign="top" width="26%">END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah satu karakter ke kiri atau kanan.</td> <td valign="top" width="26%">PANAH KIRI atau KANAN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah satu kata ke kiri.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah satu kata ke kanan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih atau batalkan satu karakter ke kiri.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih atau batalkan satu karakter ke kanan.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih atau batalkan satu kata ke kiri.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih atau batalkan satu kata ke kanan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih dari titik penyisipan ke awal entri.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih dari titik penyisipan ke akhir entri.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tampilan kotak dialog <b>Open.</b></td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F12 atau CTRL + O</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menampilkan kotak dialog <b>Save As.</b></td> <td valign="top" width="26%">F12</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka folder atau file yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka folder satu tingkat di atas folder yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">BACKSPACE</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menghapus folder atau file yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">HAPUS</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih seperti folder atau file.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Bergerak maju melalui pilihan. </td> <td valign="top" width="26%">TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan kembali melalui pilihan.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka daftar <b>Lihat di.</b></td> <td valign="top" width="26%">F4 atau ALT + I</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membatalkan tindakan.</td> <td valign="top" width="26%">ESC</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Undo tindakan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Z</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Redo atau mengulangi tindakan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Y</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke task pane dari panel lain di jendela program. (Anda mungkin perlu menekan F6 lebih dari sekali.)</td> <td valign="top" width="26%">F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Apabila suatu menu aktif, pindah ke task pane. (Anda mungkin perlu menekan CTRL + TAB lebih dari sekali.)</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Bila task pane aktif, pilih opsi berikutnya atau sebelumnya dalam tugas panel.</td> <td valign="top" width="26%">TAB atau SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menampilkan set lengkap perintah pada menu taskpane.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Spacebar</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Melakukan tindakan yang ditetapkan ke tombol yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">Spacebar atau ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka menu drop-down untuk galeri item yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih yang pertama atau item terakhir dalam galeri.</td> <td valign="top" width="26%">HOME atau END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Gulir ke atas atau bawah dalam daftar galeri yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">PAGE UP atau PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menampilkan menu atau pesan untuk smart tag atau untuk Pilihan AutoCorrect tombol atau tombol pilihan Tempel. Jika lebih dari satu tag cerdas hadir, beralih ke tag cerdas berikutnya dan menampilkan pesan atau menu nya.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih di antara pilihan dalam menu tag yang cerdas.</td> <td valign="top" width="26%">Panah</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Melakukan tindakan untuk item yang dipilih pada tag cerdas menu.</td> <td valign="top" width="26%">ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tutup tag cerdas menu atau pesan.</td> <td valign="top" width="26%">ESC</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih tab aktif dari Ribbon dan mengaktifkan tombol akses.</td> <td valign="top" width="26%">ALT atau F10. Tekan salah satu tombol tersebut sekali lagi untuk kembali ke dokumen dan membatalkan kunci akses.</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke tab lain dari Ribbon.</td> <td valign="top" width="26%">F10 untuk memilih tab aktif, dan kemudian KIRI atau KANAN PANAH ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas atau menutup Ribbon.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F1</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menampilkan menu shortcut untuk perintah yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan fokus untuk memilih masing-masing bidang-bidang berikut jendela: <br />
Tab aktif Ribbon <br />
Setiap tugas membuka panel <br />
Status bar di bagian bawah jendela <br />
Dokumen</td> <td valign="top" width="26%">F6</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan fokus untuk setiap perintah pada Pita, maju atau mundur, masing-masing.</td> <td valign="top" width="26%">TAB atau SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan ke bawah, atas, kiri, atau kanan, masing-masing, di antara item pada Ribbon.</td> <td valign="top" width="26%">DOWN ARROW, UP ARROW, LEFT ARROW, atau RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mengaktifkan perintah yang dipilih atau kontrol di Ribbon.</td> <td valign="top" width="26%">Spacebar atau ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka menu yang dipilih atau galeri di Ribbon.</td> <td valign="top" width="26%">Spacebar atau ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mengaktifkan perintah atau kontrol pada Pita sehingga Anda dapat mengubah nilai.</td> <td valign="top" width="26%">ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Selesai memodifikasi nilai pada kontrol pada Ribbon, dan memindahkan fokus kembali ke dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mendapatkan bantuan pada perintah yang dipilih atau kontrol pada Ribbon. (Jika tidak ada topik Bantuan dikaitkan dengan perintah yang dipilih, topik Bantuan umum tentang program yang akan ditampilkan.)</td> <td valign="top" width="26%">F1</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buat ruang nonbreaking.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + Spacebar</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buat tanda sambung nonbreaking.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + tanda sambung</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membuat huruf tebal.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + B</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membuat huruf miring.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + I</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membuat surat menggarisbawahi.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + U</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Decrease font size satu nilai.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + <</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Meningkatkan ukuran font satu nilai.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT +></td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Penurunan ukuran font 1 poin.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + [</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Meningkatkan ukuran font 1 poin.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL +]</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Hapus paragraf atau format karakter.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Spacebar</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Copy teks yang dipilih atau objek.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + C</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memotong teks atau objek yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + X</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sisipkan teks atau objek.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + V</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tempel khusus</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + ALT + V</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Paste format hanya</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + V</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membatalkan tindakan terakhir.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Z</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Redo tindakan terakhir.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Y</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka kotak dialog <b>Word Count.</b></td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + G</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buat dokumen baru.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + N</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + O</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tutup dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + W</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Split jendela dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + S</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Hapus jendela dokumen perpecahan.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + C atau ALT + CTRL + S</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Simpan dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + S</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka <b>Navigasi</b> taskpane (untuk mencari dokumen).</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ulangi menemukan (setelah menutup jendela <b>Cari dan Ganti).</b></td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + Y</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ganti teks, format spesifik, dan item khusus.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + H</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pergi ke halaman, bookmark, catatan kaki, tabel, komentar, grafik, atau lokasi lain.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + G</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih di antara empat tempat terakhir yang telah diedit.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + Z</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membuka daftar pilihan browse. Tekan tombol panah untuk memilih salah satu pilihan, kemudian tekan ENTER untuk menelusuri suatu dokumen dengan menggunakan opsi yang dipilih.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke objek menelusuri sebelumnya (ditetapkan dalam menelusuri opsi).</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + PAGE UP</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke objek menelusuri berikutnya (ditetapkan dalam menelusuri opsi).</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke tampilan Print Layout.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + P</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke tampilan Outline.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + O</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Beralih ke tampilan Draft.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + N</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mempromosikan sebuah paragraf.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menurunkan sebuah paragraf.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menurunkan tubuh teks.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + N</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan paragraf yang dipilih ke atas.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan paragraf yang dipilih ke bawah.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka teks di bawah judul.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + PLUS SIGN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tutup teks di bawah judul.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + MINUS SIGN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas atau runtuh semua teks atau judul.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + A</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menyembunyikan atau menampilkan format karakter.</td> <td valign="top" width="26%">Slash (/) tombol pada keypad numerik</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tunjukkan baris pertama dari teks tubuh atau seluruh isi teks.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + L</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tampilkan semua judul dengan gaya Heading 1.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT 1</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tampilkan semua pos hingga Pos <i>n.</i></td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + <i>n</i></td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memasukkan karakter tab.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mencetak dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + P</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Switch to print preview.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + I</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Bergerak di sekitar halaman pratinjau ketika diperbesar masuk</td> <td valign="top" width="26%">Panah</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan oleh satu halaman pratinjau ketika diperbesar keluar.</td> <td valign="top" width="26%">PAGE UP atau PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke halaman pratinjau pertama ketika diperbesar keluar.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindah ke halaman pratinjau terakhir ketika diperbesar keluar.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Masukkan komentar.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + M</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Turn mengubah atau menonaktifkan pelacakan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + E</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tutup Jendela Meninjau jika terbuka.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + C</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pergi ke awal dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pergi ke akhir dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Go to page <i>n.</i></td> <td valign="top" width="26%"><i>n,</i> ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Keluar membaca tampilan tata letak.</td> <td valign="top" width="26%">ESC</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tanda daftar isi masuk.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + O</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menandai tabel entri berwenang (kutipan).</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + I</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mark entri indeks.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + X</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menyisipkan catatan kaki.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + F</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menyisipkan catatan akhir.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + D</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Masukkan hyperlink.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + K</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Kembali satu halaman.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Maju satu halaman.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Refresh.</td> <td valign="top" width="26%">F9</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menghapus satu karakter ke kiri.</td> <td valign="top" width="26%">BACKSPACE</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menghapus satu kata ke kiri.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + BACKSPACE</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menghapus satu karakter ke kanan.</td> <td valign="top" width="26%">HAPUS</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menghapus satu kata ke kanan.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + DELETE</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Cut teks yang dipilih ke Office Clipboard.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + X</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membatalkan tindakan terakhir.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + Z</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Potong ke Spike.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F3</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Buka Kantor Clipboard</td> <td valign="top" width="26%">Tekan ALT + H untuk berpindah ke tab <b>Home,</b> dan kemudian tekan F, O.</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menyalin teks atau grafik yang dipilih ke Office Clipboard.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + C</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memotong teks atau grafik yang dipilih ke Office Clipboard.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + X</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sisipkan terbaru penambahan atau ditempelkan Kantor item dari Clipboard.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + V</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pindahkan teks atau grafik sekali.</td> <td valign="top" width="26%">F2 (kemudian pindahkan kursor dan tekan ENTER)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menyalin teks atau grafik sekali.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F2 (kemudian pindahkan kursor dan tekan ENTER)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ketika teks atau obyek yang dipilih, buka <b>Buat Gedung Baru Blok</b> kotak dialog. </td> <td valign="top" width="26%">ALT + F3</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ketika blok bangunan - sebagai contoh, sebuah grafik SmartArt - dipilih, menampilkan menu shortcut yang berhubungan dengan itu.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F10</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Potong ke Spike.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F3</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Spike paste isinya.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + F3</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Salin header atau footer yang digunakan dalam bagian sebelumnya dari dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + R</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Lapangan</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + F9</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah baris istirahat</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah halaman istirahat</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah kolom istirahat</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">An em dash</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + MINUS SIGN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">An en dash</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + MINUS SIGN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Opsional hyphen</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + hyphen</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah tanda sambung nonbreaking</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + tanda sambung</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah ruang nonbreaking</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + Spacebar</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Simbol hak cipta</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + C</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Simbol merek dagang yang terdaftar</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + R</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Simbol merek dagang</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + T</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah elipsis</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + PERIODE</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah tanda kutip pembuka</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + `(tanda kutip tunggal),` (tanda kutip tunggal)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah tanda kutip penutup</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + '(tanda kutip tunggal),' (tanda kutip tunggal)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Membuka tanda kutip ganda</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + `(tanda kutip tunggal), SHIFT + '(tanda kutip tunggal)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Menutup tanda kutip ganda</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + '(tanda kutip tunggal), SHIFT +' (tanda kutip tunggal)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sebuah entri AutoText</td> <td valign="top" width="26%">ENTER (setelah Anda mengetik beberapa karakter pertama dari nama entri AutoText dan ketika muncul ScreenTip)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Masukkan karakter Unicode yang ditentukan Unicode (heksadesimal) kode karakter. Sebagai contoh, untuk menyisipkan simbol mata uang euro (), ketik <b>20AC,</b> dan kemudian menekan ALT dan tekan X.</td> <td valign="top" width="26%"><i>Kode karakter,</i> ALT + X</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Cari tahu karakter Unicode kode untuk karakter yang dipilih</td> <td valign="top" width="26%">ALT + X</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Masukkan karakter ANSI ditetapkan ANSI (desimal) kode karakter. Sebagai contoh, untuk menyisipkan simbol mata uang euro, tahan ALT dan tekan 0.128 di keypad numerik.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + <i>kode karakter</i> (di keypad numerik)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Turn memperpanjang mode on.</td> <td valign="top" width="26%">F8</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih karakter terdekat.</td> <td valign="top" width="26%">F8, dan kemudian tekan KIRI atau KANAN ARROW ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Meningkatkan ukuran pilihan.</td> <td valign="top" width="26%">F8 (tekan sekali untuk memilih kata, dua kali untuk memilih kalimat, dan sebagainya)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mengurangi ukuran pilihan.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F8</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Mode memperpanjang Turn off.</td> <td valign="top" width="26%">ESC</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan satu karakter ke kanan.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan satu karakter ke kiri.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan untuk akhir sebuah kata.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan ke awal dari sebuah kata.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan ke akhir baris.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan ke awal baris.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperpanjang seleksi satu baris ke bawah.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperpanjang seleksi satu baris ke atas.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan untuk akhir paragraf.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan ke awal paragraf.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan satu layar ke bawah.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan satu layar ke atas.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + PAGE UP</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan ke awal dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan ke akhir dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan untuk akhir jendela.</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + SHIFT + PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan untuk menyertakan seluruh dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + A</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih blok teks vertikal.</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + F8, kemudian gunakan tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan untuk lokasi tertentu dalam dokumen.</td> <td valign="top" width="26%">F8 + tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih isi sel berikutnya.</td> <td valign="top" width="26%">TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih isi sel sebelumnya.</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilihan untuk memperpanjang sel yang bersebelahan.</td> <td valign="top" width="26%">Tahan SHIFT dan tekan tombol panah berulang kali</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih kolom.</td> <td valign="top" width="26%">Gunakan tombol panah untuk pindah ke kolom atas atau bawah sel, dan kemudian melakukan salah satu dari berikut: <br />
Tekan SHIFT + ALT + PAGE DOWN untuk memilih kolom dari atas ke bawah. <br />
Tekan SHIFT + ALT + PAGE UP untuk memilih kolom dari bawah ke atas.</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Memperluas pilihan (atau blok).</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + SHIFT + F8, kemudian gunakan tombol panah; tekan ESC untuk membatalkan mode pilihan</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%"><br />
</td> <td valign="top" width="26%"><br />
</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Pilih seluruh meja.</td> <td valign="top" width="26%">ALT 5 pada keypad numerik (dengan NUM LOCK off)</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu karakter ke kiri</td> <td valign="top" width="26%">LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu karakter ke kanan</td> <td valign="top" width="26%">RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu kata ke kiri</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + LEFT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu kata ke kanan</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + RIGHT ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu ayat up</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu paragraf ke bawah</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu sel ke kiri (dalam tabel)</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu sel ke kanan (dalam tabel)</td> <td valign="top" width="26%">TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Satu baris</td> <td valign="top" width="26%">UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Bawah satu baris</td> <td valign="top" width="26%">DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ke akhir baris</td> <td valign="top" width="26%">END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ke awal baris</td> <td valign="top" width="26%">HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk bagian atas jendela</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + PAGE UP</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk akhir jendela</td> <td valign="top" width="26%">ALT + CTRL + PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Naik satu layar (scrolling)</td> <td valign="top" width="26%">PAGE UP</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Down satu layar (scrolling)</td> <td valign="top" width="26%">PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk bagian atas halaman berikutnya</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk bagian atas halaman sebelumnya</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + PAGE UP</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ke akhir dokumen</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ke awal dokumen</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Ke revisi sebelumnya</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F5</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Setelah membuka dokumen, ke lokasi yang Anda sedang bekerja di saat dokumen ini terakhir ditutup</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + F5</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sel berikutnya berturut-turut</td> <td valign="top" width="26%">TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Sel sebelumnya berturut-turut</td> <td valign="top" width="26%">SHIFT + TAB</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk sel pertama berturut-turut</td> <td valign="top" width="26%">ALT + HOME</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk sel terakhir berturut-turut</td> <td valign="top" width="26%">ALT + END</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk sel pertama dalam kolom</td> <td valign="top" width="26%">ALT + PAGE UP</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Untuk sel terakhir dalam kolom</td> <td valign="top" width="26%">ALT + PAGE DOWN</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Baris sebelumnya</td> <td valign="top" width="26%">UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Baris berikutnya</td> <td valign="top" width="26%">DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Baris atas</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + UP ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Baris ke bawah</td> <td valign="top" width="26%">ALT + SHIFT + DOWN ARROW</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Baru paragraf dalam sel</td> <td valign="top" width="26%">ENTER</td> </tr>
<tr> <td valign="top" width="73%">Tab karakter dalam sel</td> <td valign="top" width="26%">CTRL + TAB</td> </tr>
</tbody></table></div><div class="linkwithin_text" id="linkwithin_text_0" style="border: 0; font-weight: bold; margin: 0; padding: 20px 0 5px; text-align: left;"> </div></blockquote></blockquote><h2> <a href="http://hafez.wordpress.com/2008/04/14/undang-undang-hak-cipta-bidang-tik-republik-indonesia/" rel="bookmark" title="Undang-Undang Hak Cipta Bidang TIK Republik Indonesia">Undang-Undang Hak Cipta Bidang TIK Republik Indonesia</a></h2><div class="postinfo"> Posted on <span class="postdate">April 14, 2008</span> by Hafez </div><div style="text-align: left;"> Saya tergelitik untuk mencari tau soal Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia setelah beberapa “saudagar” mencela saya sebab tidak mampu membeli yang asli dan lebih memilih barang bajakan. Saya sangat berterimakasih pada para saudagar tersebut karena dari merekalah inspirasi tulisan ini muncul yang makin menguatkan pijakan saya yang awwam hukum ini bahwa saya tidak berbuat salah menurut hukum Republik Indonesia. Inilah Undang-Undang Hak Cipta Bidang Informasi Teknologi.</div><div style="text-align: left;"> </div><div style="text-align: left;"> <b>Bagian Pertama</b></div><div style="text-align: left;"> Fungsi dan Sifat Hak Cipta</div><div style="text-align: left;"> Pasal 2</div><div style="text-align: left;"> (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.</div><div style="text-align: left;"> (2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.<span id="more-374"></span></div><b>Bagian Keempat</b><br />
Ciptaan yang Dilindungi<br />
<div style="text-align: left;"> Pasal 12<br />
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:<br />
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;<br />
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;<br />
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;<br />
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;<br />
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;<br />
g. arsitektur;<br />
h peta<br />
i. seni batik;<br />
j. photografi<br />
k. sinematografi<br />
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.</div><div style="text-align: left;"> <b>Bagian Kelima</b><br />
Pembatasan Hak Cipta</div><div style="text-align: left;"> Pasal 14</div><div style="text-align: left;"> Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:<br />
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;<br />
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau<br />
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.</div><div style="text-align: left;"> Pasal 15</div><div style="text-align: left;"> Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:<br />
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;<br />
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;<br />
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:<br />
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau<br />
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.<br />
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;<br />
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;<br />
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;<br />
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.</div><div style="text-align: left;"> Pasal 16</div><div style="text-align: left;"> (1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:<br />
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;<br />
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;<br />
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.</div><div style="text-align: left;"> (2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.</div><div style="text-align: left;"> (3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:<br />
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia<br />
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;<br />
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia</div><div style="text-align: left;"> (4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.</div><div style="text-align: left;"> (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.</div><div style="text-align: left;"> (6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.<br />
Bagian Kedelapan<br />
Sarana Kontrol Teknologi</div><div style="text-align: left;"> Pasal 27</div>Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi<br />
.<br />
Pasal 28<br />
<div style="text-align: left;"> (1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.</div><div style="text-align: left;"> (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah</div>BAB III<br />
MASA BERLAKU HAK CIPTA<br />
Pasal 29<br />
<div style="text-align: left;"> (1) Hak Cipta atas Ciptaan:<br />
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;<br />
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;<br />
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;<br />
d. seni batik;<br />
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;<br />
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;<br />
h. alat peraga;<br />
i. peta;<br />
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.</div><div style="text-align: left;"> (2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.</div>Pasal 30<br />
<div style="text-align: left;"> (1) Hak Cipta atas Ciptaan:<br />
a. Program Komputer;<br />
b. sinematografi;<br />
c. fotografi;<br />
d. database; dan<br />
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan</div><div style="text-align: left;"> (2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.</div><div style="text-align: left;"> (3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.</div>BAB V LISENSI<br />
Pasal 45<br />
<div style="text-align: left;"> (1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.</div><div style="text-align: left;"> (2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.</div><div style="text-align: left;"> (3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.</div><div style="text-align: left;"> (4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.</div>Pasal 46<br />
<div style="text-align: left;"> Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.</div>Pasal 47<br />
<div style="text-align: left;"> (1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.</div><div style="text-align: left;"> (2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.</div><div style="text-align: left;"> (3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).</div><div style="text-align: left;"> (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.</div>BAB XIII<br />
<b>Ketentuan Pidana</b><br />
Pasal 72<br />
<div style="text-align: left;"> (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> (9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).</div><div style="text-align: left;"> </div><div style="text-align: left;"> Sumber: <a href="http://dwiangger.wordpress.com/undang-undang-haki-bidang-tik/">Blog Dwi Angger Rustanto</a></div>Jhs.iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17306684864064227443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5608457736721499818.post-50692528812908464112012-02-13T23:20:00.003-08:002012-02-13T23:20:47.292-08:00<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #474b4e; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"></span><br />
<h3 class="post-title entry-title" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: transparent; background-image: url(http://www.blogblog.com/snapshot_tequila/bg-header1_left.gif); background-origin: initial; background-position: 100% 100%; background-repeat: no-repeat no-repeat; color: #7c78b5; font-size: 1.2em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 2em; padding-bottom: 2px;"><a href="http://wa2n77.blogspot.com/2008/11/perlindungan-terhadap-hak-atas-kekayaan_28.html" style="color: #7c78b5; font-weight: bold; text-decoration: none;">PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL</a></h3><div class="post-header"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-9041772580656093543">Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Pendahuluan</span><br />
Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of IntellectualProperty Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.<br />
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :<br />
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987<br />
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten<br />
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :<br />
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang<br />
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk<br />
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.<br />
Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.<br />
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.<br />
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3 Undang-undang saja, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.<br />
a. Hak Cipta (Copy Right), Perkataan Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan<br />
menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada<br />
kriteria keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benarbenar<br />
berasal dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan karya pihak lain. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.<br />
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hak cipta diberikan secara khusus kepada<br />
pencipta, oleh karena itu pencipta memiliki hak monopoli terhadap ciptaannya. Di<br />
dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :<br />
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;<br />
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;<br />
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;<br />
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;<br />
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;<br />
f. karya pertunjukan;<br />
g. karya siaran;<br />
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;<br />
i. arsitektur;<br />
j. peta;<br />
k. seni batik;<br />
l. fotografi;<br />
m. sinematografi;<br />
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.<br />
Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.<br />
b. Merek.<br />
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,<br />
susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)<br />
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.<br />
Undang Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.<br />
Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima pendaftarannya oleh kantor merek.<br />
Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin.<br />
Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .<br />
Dalam pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :<br />
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;<br />
b. tidak memiliki daya pembeda;<br />
c. telah menjadi milik umum atau;<br />
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.<br />
Selain itu suatu permintaan pendaftaran juga ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 ayat 3 dan 4).<br />
Sedangkan pengertian suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya bilamana ada kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsure-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan.(penjelasan pasal 6 ayat 1 UU Merek) Menurut pasal 6 ayat 2 , permintaan pendaftaran merek akan ditolak, jika:<br />
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;<br />
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas setujuan tertulis dari pihak yang berwenang;<br />
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau<br />
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut. Penggunaan merek milik orang lain banyak dilakukan orang atau badan hukum, mereka menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemiliknya, hal ini tentu akan merugikan pemilik merek yang terdaftar. Biasanya merek yang digunakan secara melawan hukum ini adalah merek terkenal.<br />
Menurut Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Menurut Penjelasan Umum Undang Undang Merek, perlindungan terhadap<br />
merek terkenal didasarkan pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, karena mencari ketenaran merek orang lain, sehingga seharusnya merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga untuk ini, permintaan pendaftaran merek terkenal milik orang lain harus ditolak.<br />
Penolakan pendaftaran merek terkenal ini meliputi untuk barang sejenis maupun yang tidak sejenis (pasal 6 ayat 4).<br />
Selain penolakan pendaftaran atas merek terkenal milik orang/badan hukum lain,<br />
perlindungan terhadap merek terkenal dapat pula dilakukan melalui gugatan<br />
pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa hak, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<br />
Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan tidak dapat diajukan permohonan Banding, tetapi langsung mengajukan permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali.<br />
b. Paten<br />
Obyek pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan :<br />
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.<br />
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.<br />
Untuk mendapatkan hak khusus tersebut penemu atau pemegang paten harus mendaftarkan penemuannya tersebut pada kantor paten Setelah penemu atau pemegang paten memperoleh hak khusus, maka penemu atau pemegang paten memperoleh hak monopoli atas penemuannya tersebut untuk jangka waktu 20 tahun sejak penerimaan permintaan paten, setelah itu paten akan menjalankan fungsi sosialnya dan menjadi milik umum. Hal ini berarti setiap orang (masyarakat) bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.<br />
Pasal 1 butir 3 menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penemu, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama, melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.<br />
Ketentuan ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari ketentuan lama dengan menghapus kata “badan hukum” sebagai penemu, karena yang dapat melakukan penelitian dan menghasilkan penemuan adalah manusia, badan hukum tidak dapat.<br />
Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1 butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan barang atau bendanya.<br />
Penemuan di bidang teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<br />
1. Penemuan tersebut harus baru.<br />
2. Mengandung langkah inventif.<br />
3. Dapat diterapkan dalam industri.<br />
Ad 1. Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.<br />
Ad 2. Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi perdebatan. Katakata<br />
langkah inventif berkaitan dengan pemikiran yang kreatif, sedangkan kata langkah berkenaan dengan jarak: satu langkah, dua langkah lebih dahulu dari keadaan semula, jadi langkah inventif berarti kemajuan daripada the state of the art.<br />
Ad 3. Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta.<br />
Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):<br />
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;<br />
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;<br />
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.<br />
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang Undang Paten 1997, yaitu .<br />
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;<br />
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.<br />
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan teknologi yang diperlukan.( Irta Windra Syahrial, SH,MS ) Daftar Bacaan: Chairul Anwar, Hukum Paten dan Perundang-Undangan Paten Indonesia, Djambatan, Jakarta. 1992 Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property) Akademika Pressindo, Jakarta 1990 Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung, Citra aditya Bakti, 1997 Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, Pembaharuan Undang Undang Paten 1997, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 Makalah : Noegroho Amien Soetiarto, Hukum Paten (khusus lingkup penemu/pemegang paten dan lisensi) makalah, disampaikan pada Penataran Hukum Perdata & Ekonomi di Fak Hukum Univ Gadjah Mada , Yogyakarta 23-30 Agustus 1999 Peter Mahmud Marzuki,Makalah, Masalah-masalah Praktis Mengenai Hak-Hak Milik Intelektual.</div>Jhs.iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17306684864064227443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5608457736721499818.post-21632412549356494512012-02-13T23:20:00.001-08:002012-02-13T23:20:37.707-08:00<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #474b4e; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;"></span><br />
<h3 class="post-title entry-title" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: transparent; background-image: url(http://www.blogblog.com/snapshot_tequila/bg-header1_left.gif); background-origin: initial; background-position: 100% 100%; background-repeat: no-repeat no-repeat; color: #7c78b5; font-size: 1.2em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 2em; padding-bottom: 2px;"><a href="http://wa2n77.blogspot.com/2008/11/perlindungan-terhadap-hak-atas-kekayaan_28.html" style="color: #7c78b5; font-weight: bold; text-decoration: none;">PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL</a></h3><div class="post-header"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-9041772580656093543">Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Pendahuluan</span><br />
Diberlakukannya perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of IntellectualProperty Right) pada tanggal 1 Januari 2000 memberikan harapan adanya perlindungan bagi berbagai produk intelektual dari upaya pelanggaran hak atas produk yang dihasilkan baik oleh individu maupun suatu korporasi dalam bidang industri dan perdagangan dalam upaya menjaga pelanggaran hak atas keaslian karya cipta yang menyangkut Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Produk, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.<br />
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :<br />
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987<br />
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten<br />
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :<br />
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang<br />
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk<br />
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.<br />
Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.<br />
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.<br />
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3 Undang-undang saja, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.<br />
a. Hak Cipta (Copy Right), Perkataan Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan<br />
menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada<br />
kriteria keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benarbenar<br />
berasal dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan karya pihak lain. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.<br />
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hak cipta diberikan secara khusus kepada<br />
pencipta, oleh karena itu pencipta memiliki hak monopoli terhadap ciptaannya. Di<br />
dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :<br />
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;<br />
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;<br />
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;<br />
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;<br />
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;<br />
f. karya pertunjukan;<br />
g. karya siaran;<br />
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;<br />
i. arsitektur;<br />
j. peta;<br />
k. seni batik;<br />
l. fotografi;<br />
m. sinematografi;<br />
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.<br />
Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.<br />
b. Merek.<br />
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,<br />
susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)<br />
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.<br />
Undang Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.<br />
Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima pendaftarannya oleh kantor merek.<br />
Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin.<br />
Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .<br />
Dalam pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :<br />
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;<br />
b. tidak memiliki daya pembeda;<br />
c. telah menjadi milik umum atau;<br />
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.<br />
Selain itu suatu permintaan pendaftaran juga ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 ayat 3 dan 4).<br />
Sedangkan pengertian suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya bilamana ada kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsure-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan.(penjelasan pasal 6 ayat 1 UU Merek) Menurut pasal 6 ayat 2 , permintaan pendaftaran merek akan ditolak, jika:<br />
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;<br />
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas setujuan tertulis dari pihak yang berwenang;<br />
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau<br />
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut. Penggunaan merek milik orang lain banyak dilakukan orang atau badan hukum, mereka menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemiliknya, hal ini tentu akan merugikan pemilik merek yang terdaftar. Biasanya merek yang digunakan secara melawan hukum ini adalah merek terkenal.<br />
Menurut Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Menurut Penjelasan Umum Undang Undang Merek, perlindungan terhadap<br />
merek terkenal didasarkan pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, karena mencari ketenaran merek orang lain, sehingga seharusnya merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga untuk ini, permintaan pendaftaran merek terkenal milik orang lain harus ditolak.<br />
Penolakan pendaftaran merek terkenal ini meliputi untuk barang sejenis maupun yang tidak sejenis (pasal 6 ayat 4).<br />
Selain penolakan pendaftaran atas merek terkenal milik orang/badan hukum lain,<br />
perlindungan terhadap merek terkenal dapat pula dilakukan melalui gugatan<br />
pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa hak, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<br />
Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan tidak dapat diajukan permohonan Banding, tetapi langsung mengajukan permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali.<br />
b. Paten<br />
Obyek pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan :<br />
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.<br />
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.<br />
Untuk mendapatkan hak khusus tersebut penemu atau pemegang paten harus mendaftarkan penemuannya tersebut pada kantor paten Setelah penemu atau pemegang paten memperoleh hak khusus, maka penemu atau pemegang paten memperoleh hak monopoli atas penemuannya tersebut untuk jangka waktu 20 tahun sejak penerimaan permintaan paten, setelah itu paten akan menjalankan fungsi sosialnya dan menjadi milik umum. Hal ini berarti setiap orang (masyarakat) bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.<br />
Pasal 1 butir 3 menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penemu, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama, melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.<br />
Ketentuan ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari ketentuan lama dengan menghapus kata “badan hukum” sebagai penemu, karena yang dapat melakukan penelitian dan menghasilkan penemuan adalah manusia, badan hukum tidak dapat.<br />
Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1 butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan barang atau bendanya.<br />
Penemuan di bidang teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<br />
1. Penemuan tersebut harus baru.<br />
2. Mengandung langkah inventif.<br />
3. Dapat diterapkan dalam industri.<br />
Ad 1. Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.<br />
Ad 2. Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi perdebatan. Katakata<br />
langkah inventif berkaitan dengan pemikiran yang kreatif, sedangkan kata langkah berkenaan dengan jarak: satu langkah, dua langkah lebih dahulu dari keadaan semula, jadi langkah inventif berarti kemajuan daripada the state of the art.<br />
Ad 3. Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta.<br />
Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):<br />
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;<br />
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;<br />
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.<br />
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang Undang Paten 1997, yaitu .<br />
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;<br />
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.<br />
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan teknologi yang diperlukan.( Irta Windra Syahrial, SH,MS ) Daftar Bacaan: Chairul Anwar, Hukum Paten dan Perundang-Undangan Paten Indonesia, Djambatan, Jakarta. 1992 Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property) Akademika Pressindo, Jakarta 1990 Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung, Citra aditya Bakti, 1997 Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, Pembaharuan Undang Undang Paten 1997, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 Makalah : Noegroho Amien Soetiarto, Hukum Paten (khusus lingkup penemu/pemegang paten dan lisensi) makalah, disampaikan pada Penataran Hukum Perdata & Ekonomi di Fak Hukum Univ Gadjah Mada , Yogyakarta 23-30 Agustus 1999 Peter Mahmud Marzuki,Makalah, Masalah-masalah Praktis Mengenai Hak-Hak Milik Intelektual.</div>Jhs.iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17306684864064227443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5608457736721499818.post-77492378977800231192012-02-13T23:17:00.000-08:002012-02-13T23:17:19.622-08:00Virus komputer<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; font-family: sans-serif; font-size: 13px; line-height: 19px;"><b>Virus komputer</b> merupakan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Program_komputer" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Program komputer">program komputer</a> yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri <sup class="reference" id="cite_ref-vx.netlux.org_0-0" style="line-height: 1em;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Virus_komputer#cite_note-vx.netlux.org-0" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;">[1]</a></sup> dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Virus" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Virus">virus biologis</a> yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sel_(biologi)" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Sel (biologi)">sel makhluk hidup</a>. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.</span><br />
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; font-family: sans-serif; font-size: 13px; line-height: 19px;"></span><br />
<div style="line-height: 1.5em; margin-bottom: 0.5em; margin-top: 0.4em;">Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:</div><ul style="line-height: 1.5em; list-style-image: url(http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/1/18/Monobook-bullet.png); list-style-type: square; margin-bottom: 0px; margin-left: 1.5em; margin-right: 0px; margin-top: 0.3em; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><li style="margin-bottom: 0.1em;"><a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Worm" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Worm">Worm</a> - Menduplikatkan dirinya sendiri pada <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Harddisk" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Harddisk">harddisk</a>. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Trojan" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Trojan">Trojan</a> - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Backdoor" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Backdoor">Backdoor</a> - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Spyware" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Spyware">Spyware</a> - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rogue&action=edit&redlink=1" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #ba0000; text-decoration: none;" title="Rogue (halaman belum tersedia)">Rogue</a> - merupakan program yang meniru program <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perangkat_lunak_antivirus" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Perangkat lunak antivirus">antivirus</a> dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Rootkit" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Rootkit">Rootkit</a> - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Polymorphic_virus&action=edit&redlink=1" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #ba0000; text-decoration: none;" title="Polymorphic virus (halaman belum tersedia)">Polymorphic virus</a> - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Metamorphic_virus&action=edit&redlink=1" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #ba0000; text-decoration: none;" title="Metamorphic virus (halaman belum tersedia)">Metamorphic virus</a> - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.</li>
<li style="margin-bottom: 0.1em;"><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Virus_ponsel" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #0645ad; text-decoration: none;" title="Virus ponsel">Virus ponsel</a> - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.</li>
</ul>Jhs.iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17306684864064227443noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5608457736721499818.post-77633428360305680602011-12-01T22:06:00.000-08:002011-12-01T22:14:11.095-08:00Smp Al.Muttaqin<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNvoHbGtwf2VikMgPJXS5BpYnh9sxoP2ZB86GsXCJIKMehNyEp7_l3ZmR9NbwAjuiT1HSzCfIwTbuYeAn_ggHH97fFdKZnwZMtjQtNDvwPfYxAU9n0KGCVX_TJ5rDJ1FrtYwXQ34cT_iQ/s1600/amq.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNvoHbGtwf2VikMgPJXS5BpYnh9sxoP2ZB86GsXCJIKMehNyEp7_l3ZmR9NbwAjuiT1HSzCfIwTbuYeAn_ggHH97fFdKZnwZMtjQtNDvwPfYxAU9n0KGCVX_TJ5rDJ1FrtYwXQ34cT_iQ/s1600/amq.jpg" /></span></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;"><br />
</span></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div class="widget Text" id="Text1" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, Verdana, sans-serif; font-size: 13px; text-align: -webkit-auto;"><h2 class="title" style="margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">VISI</span></h2><div class="widget-content" style="margin-top: 0.5em;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">Unggul Dan Terdepan Dalam Prestasi Berlandaskan Iman Dan Taqwa<br />
<br />
Indikator :<br />
1. Terwujudnya pendidikan yang adil dan merata<br />
2. Terwujudnya pendidikan yang bermutu , serta menghasilkan lulusan yang saleh<br />
3. Terwujudnya prestasi akademik dan non akademik</span></div><div class="clear" style="clear: both;"></div><span class="widget-item-control" style="float: right; height: 20px; margin-top: -20px; position: relative; z-index: 10;"></span><br />
<div class="clear" style="clear: both;"></div></div><div class="widget Text" id="Text2" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, Verdana, sans-serif; font-size: 13px; text-align: -webkit-auto;"><h2 class="title" style="margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">MISI</span></h2><div class="widget-content" style="margin-top: 0.5em;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">1. Melaksnakan pendidikan yang adil dan merata<br />
2. Melaksanakan pendidikan yang bermutu, serta menghasilkan lulusan yang saleh<br />
3. Melaksanakan pemebelajaran yang efektif bagi semua siswa.<br />
4. Menumbuhkan semanagat berprestasi warga sekolah dalam berkarya</span></div><div class="clear" style="clear: both;"></div><span class="widget-item-control" style="float: right; height: 20px; margin-top: -20px; position: relative; z-index: 10;"></span><br />
<div class="clear" style="clear: both;"></div></div><div class="widget Text" id="Text3" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, Verdana, sans-serif; font-size: 13px; text-align: -webkit-auto;"><h2 class="title" style="margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">TUJUAN</span></h2><div class="widget-content" style="margin-top: 0.5em;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">1. Meningkatkan pendidikan yang adil dan merata<br />
2. Rata – rata peningkatan nilai UN +0,2<br />
3. Meningkatkan prilaku akhlak mulia bagi semua peserta didik<br />
4. Meningkatkan pembelajaran Billingual<br />
5. Meraih berbagai prestasi baik akademik maupun non akademik</span></div><div class="clear" style="clear: both;"></div><span class="widget-item-control" style="float: right; height: 20px; margin-top: -20px; position: relative; z-index: 10;"></span><br />
<div class="clear" style="clear: both;"></div></div><div class="widget Text" id="Text4" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, Verdana, sans-serif; font-size: 13px; text-align: -webkit-auto;"><h2 class="title" style="margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">SASARAN</span></h2><div class="widget-content" style="margin-top: 0.5em;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">1. Seluruh peserta didik berahklakulkarimah<br />
2. Rata – rata peningkatan nilai UN + 0,2 (8,5)<br />
3. Melaksanakan pembelajaran Billingual pada mata pelajaran MIPA<br />
4. KPMP menjadi juara ditingkat kota Tasikmalaya</span></div><div class="clear" style="clear: both;"></div><span class="widget-item-control" style="float: right; height: 20px; margin-top: -20px; position: relative; z-index: 10;"></span><br />
<div class="clear" style="clear: both;"></div></div><div class="widget Text" id="Text5" style="font-family: 'Trebuchet MS', Trebuchet, Verdana, sans-serif; text-align: -webkit-auto;"><h2 class="title" style="font-size: 13px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">SEJARAH</span></h2><div class="widget-content" style="margin-top: 0.5em;"><div style="font-size: 13px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;"><br />
<strong>Sekolah Menengah Pertama Al-Muttaqin.</strong><br />
<br />
<br />
Berdirinya sekolah menengah pertama (smp) Al-Muttaqin tasikmalaya merupakan refleksi dari komitmen yayasan Al-Muttaqin terhadap salah satu misinya, yakni ikut serta menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur sekolah sejak pendidikan pra sekolah hingga pendidikan tinggi, serta pendidikan jalur luar sekolah seperti majlis ta’lim, pondok pesantren dan kursus kursus (Anggaran dasar pasal 3). Sejak yayasan ini didirikan pada tanggal 14 agustus 1988 dengan Akta Notaris Suryana.SH.No 19, telah didirikan Roudlotul Athfal 1989, TKA, TPA, TQA pada tahun 1990, play Group pada tahun 1999, Sekolah Dasar pada tahun 1996, perkembangan lembaga-lembaga ini menunjukan kemajuan yang positif, hal ini terlihat dari indikator respon masyarakat, jumlah pelamar calon siswa baru, prestasi yang diraih oleh para siswa, serta hasil akreditasi oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Meski belum memuaskan, keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang telahn diraih patut disyukuri sambil terus berusaha meningkatkannya. Disisi lain, keberhasilan ini menambah energi kepercayaan diri untuk terus mendirikan sekolah pada jenjang selanjutnya. Maka, melalui surat keputusan yayasan nomor 07/A/AMT/II/1999 tanggal 15 januari 1999 ditetapkan bahwa yayasan akan mendirikan sekolah menengah pertama (smp) mulai tahun pelajaran 2000/2001. dalam surat keputusan ini dinyatakan bahwa smp yang akan didirikan haruslah memiliki keunggulan dalam prestasi akademik, ahlaqul karimah, dan penguasaan bahasa asing (Arab dan Inggris). Berdasarkan surat keputusan yayasan tersebut, panitia pendirian menyiapkan proposal pendirian mengenai desain smp yang akan didirikan terutama menyangkut tujuan, visi, misi, target, strategi, dan model pembelajaran dan manajemenya. Setelah melewati serangkaian pembahasan proposal bersama LPI dan pengurus yayasan diantaranya dilaksanakan pada tanggal 24 Februari dan 27 Februari 2003, akhirnya isi proposal disetujui pihak yayasan. Setelah tahap persiapan dianggap mencukupi terutama yang berkait dengan penyediaan/pembuatan perangkat keras dan lunak, maka yayasan mengusulkan permohonan pendirian smp Al-Muttaqin kepada kepala kantor wilayah departemen pendidikan dan kebudayaan jawa barat. Melalui surat nomor 3390/102.1/kep/OT/1999 tertanggal 1 oktober 1999, kanwil depdikbud jawa barat memberikan izin penyelenggaraan terhitung mulai 1 agustus 2000. Atas dasar surat izin operasional terssebut, kemudian dilakukan upacara peresmian pembukaan sekolah pada tanggal 26 juni 2000 acara ini dihadiri oleh kepala kantor depdikbud kabupaten</span></div><blockquote style="font-size: 13px;"></blockquote><blockquote style="font-size: 13px;"></blockquote><div style="font-size: 13px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;">tasikmalaya, wakil bupati tasikmalaya, ketua umum yayasan Al-Muttaqin, Orang Tua Murid, Pengawas kecamatan, Guru dan Karyawan serta Siswa-Siswi angkatan pertama smp Al-Muttaqin. Sekolah ini bernama sekolah menengah pertama Al-Muttaqin, disingkat SMP Al-Muttaqin. Kata Al-Muttaqin dibelakang SMP menunjukan nama yayasan penyelenggaranya. Penyelenggara yayasan ini menggunakan sistem fullday schooll, yakni kegiatan pembelajaran dilakukan sepanjang hari dari pukul 07.30 hingga pukul 15.30</span></div><div style="font-size: 13px;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;"><br />
</span></div><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red;"><b>Pengantar</b></span><br />
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red; font-size: x-small;">Hai,nama saya Iqbal fachri kelas 9E,Saya lahir di Tasikmalaya tanggal 31 agustus 1996.</span><br />
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red; font-size: x-small;">hobby saya Teupararuguh. </span><br />
<span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: red; font-size: x-small;">Pin;2777c05f</span></div></div>Jhs.iqbalhttp://www.blogger.com/profile/17306684864064227443noreply@blogger.com0